PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Tarif PPh Pasal 21
Tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang sesuai ketentuan PPh Pasal 21 adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud diatas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Alternatif Pembebanan PPh Pasal 21 :
Kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terletak pada perusahaan / pemberi kerja. PPh Pasal 21 merupakan beban karyawan sebagai penerima penghasilan. Beberapa perusahaan memilih untuk menanggung beban PPh Pasal 21. Adapun beberapa alternatif Pembebanan PPh Pasal 21 adalah sebagai beikut.
Metode Gross
PPh Pasal 21 ditanggung Karyawan (Metode Gross). Dalam metode ini penghasilan yang diterima karyawan akan berkurang sebesar PPh 21 terutang yang dipotong perusahaan/pemberi kerja
Skema :

Metode Net
PPh Pasal 21 ditanggung Perusahaan (Net)
– Ditanggung Penuh
– Ditanggung Sebagian
Dalam metode ini penghasilan yang diterima karyawan diterima secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21, kecuali perusahaan hanya menanggung sebagian.
Skema :
Pengeluaran perusahaan untuk menanggung PPh Pasal 21 karyawan tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Metode Gross Up
PPh 21 dengan tunjangan pajak, Tunjangan Tetap – Tunjangan Gross Up.

Pemberian tunjangan pajak komponen yang menambah penghasilan karyawan yang tentunya menambah PPh Pasal 21.
Pengeluaran perusahaan berupa tunjangan pajak kepada karyawan dapat dibebankan secara fiskal.
Dengan metode gross up maka jumlah tunjangan yang diberikan tidak tetap dan menyesuaikan dengan besaran PPh Pasal 21 Karyawan
Metode Mixed
Alternatif campuran (Mixed) dari beberapa metode diatas. Metode ini merupakan kebijakan perusahaan dengan memperhitungkan berbagai aspek untuk membagi beban PPh Pasal 21 secara tepat antara karyawan dan perusahaan
Referensi
makasih pak sharingnya